Seringkali konsumen merasa
dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi atas kendaraannya yang hilang.
Setiap pembelian kendaraan secara kredit, sudah barang tentu dilindungi
asuransi secara otomatis dari uang muka yang dibayarkan di awal. Untuk
pembelian secara tunai, seseorang biasanya membeli asuransi kendaraan pribadi
di luar harga pembelian kendaraan.
Namun banyak orang tidak tahu bagaimana
prosedur pengajuan atas klaim tersebut,rata-rata beranggapan proses yang sulit
dan prosedur yang berbelit.
Berikut cara sederhana yang bisa dilakukan
untuk klaim asuransi kendaraan bermotor yang hilang.
Jika pembelian kendaraan
menggunakan sistem kredit, maka pengajuannya bisa langsung ke perusahaan
pembiayaan. Sementara pembelian secara tunai diajukan kepada perusahaan
asuransi yang bersangkutan. Nanti oleh perusahaan pembiayaan atau asuransi
dicatat untuk segera diurus surat-suratnya.
Selanjutnya sertakan surat
kehilangan dari kantor kepolisian. Lakukan pemblokiran STNK sehingga si pencuri
tidak bisa melakukan perpanjangan STNK karena sudah terblokir.
Isi formulir kronologis kejadian. Lalu lampirkan polis asuransi, setelah itu lengkapi identitas diri. Setelah selesai, perusahaan pembiayaan atau asuransi akan memproses sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari.
Waktu 30 hari itu untuk melihat apakah kendaraan yang hilang bisa ditemukan atau tidak. Surat-surat juga butuh proses untuk diurus.
Isi formulir kronologis kejadian. Lalu lampirkan polis asuransi, setelah itu lengkapi identitas diri. Setelah selesai, perusahaan pembiayaan atau asuransi akan memproses sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari.
Waktu 30 hari itu untuk melihat apakah kendaraan yang hilang bisa ditemukan atau tidak. Surat-surat juga butuh proses untuk diurus.
0 Response to "Cara pengajuan klaim asuransi kendaraan hilang"
Posting Komentar