Cara pengajuan klaim asuransi kendaraan hilang

Seringkali konsumen merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi atas kendaraannya yang hilang. Setiap pembelian kendaraan secara kredit, sudah barang tentu dilindungi asuransi secara otomatis dari uang muka yang dibayarkan di awal. Untuk pembelian secara tunai, seseorang biasanya membeli asuransi kendaraan pribadi di luar harga pembelian kendaraan.

Namun banyak orang tidak tahu bagaimana prosedur pengajuan atas klaim tersebut,rata-rata beranggapan proses yang sulit dan prosedur yang berbelit.  
Berikut cara sederhana yang bisa dilakukan untuk klaim asuransi kendaraan bermotor yang hilang.
Jika pembelian kendaraan menggunakan sistem kredit, maka pengajuannya bisa langsung ke perusahaan pembiayaan. Sementara pembelian secara tunai diajukan kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan. Nanti oleh perusahaan pembiayaan atau asuransi dicatat untuk segera diurus surat-suratnya.

Selanjutnya sertakan surat kehilangan dari kantor kepolisian. Lakukan pemblokiran STNK sehingga si pencuri tidak bisa melakukan perpanjangan STNK karena sudah terblokir.

Isi formulir kronologis kejadian. Lalu lampirkan polis asuransi, setelah itu lengkapi identitas diri. Setelah selesai, perusahaan pembiayaan atau asuransi akan memproses sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari.

Waktu 30 hari itu untuk melihat apakah kendaraan yang hilang bisa ditemukan atau tidak. Surat-surat juga butuh proses untuk diurus.

Related Posts:

0 Response to "Cara pengajuan klaim asuransi kendaraan hilang"